
diupdate : 23 September 2020
1. Deskripsi Produk
1.1. Premi
Pembayaran premi untuk produk Pedulicare Anti Corona ada dua pilihan, yaitu:
No | Periode Perlindungan Polis | Biaya Premi |
1 | Semi-Annual – Enam bulan | 120.0000 |
2 | Annual – Satu tahun (12 bulan) | 240.000 |
1.2. Apa saja yang manfaat (benefit) yang didapatkan?
Deskripsi dari Manfaat:
No | Manfaat | Keterangan |
1 | Manfaat Tunai Harian (Hanya Karena Covid-19) | Jika Anda pernah menerima Perawatan Rawat Inap di Rumah Sakit (karena Covid-19) yang tercakup dalam Polis Asuransi ini, dan perawatan tersebut terjadi selama Masa Polis, bantuan santunan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai harian (total maksimal = Rp 900.000) selama maksimal 31 hari. Jumlah hari maksimum tidak boleh melebihi 31 hari untuk rawat inap apa pun / per tahun. |
2 | Santunan Meninggal Dunia Akibat Covid-19 | Dalam hal Tertanggung mengalami kematian akibat Covid-19 (selama berlakunya asuransi ini), maksimal Rp 10.000.000 akan diberikan sebagai santunan kepada penerima manfaat Tertanggung. Semua pembayaran klaim tunduk pada Definisi, Syarat, Ketentuan dan Pengecualian Polis Asuransi. |
Ketentuan Manfaat Khusus:
1. Manfaat Tunai Harian dan Santunan Kematian hanya tersedia karena Penyakit Covid-19
2. Kebijakan ini mengecualikan klaim yang terkait dengan Pre Existing Condition (PEC), yang akan didefinisikan sebagai berikut:
i. Telah diberitahu dan / atau menjalani karantina karena terpapar Covid-19
ii. Telah disarankan untuk melakukan tes Covid-19 atau menunggu hasil tes Covid-19
iii. Telah dites positif terinfeksi Covid-19
iv. Pernah bepergian ke luar negeri atau di negara dengan tingkat kejadian infeksi Covid-19 yang tinggi
3. Manfaat Tunai Harian tidak termasuk pengobatan rawat inap yang tidak dilakukan di RS / Klinik DTP / Puskesmas DTP
1.3. Informasi Pengecualian Polis
1. Semua klaim yang bukan karena penyakit Covid-19
2. Semua klaim akibat Covid-19 dalam 14 hari pertama sejak tanggal berlakunya Polis (NB)
3. Semua Pre Existing Condition (PEC, atau Kondisi Yang Ada Sebelumnya)
4. Klaim apapun yang diakibatkan oleh perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), tindakan terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, militer atau kekuasaan yang dirampas atau mengambil bagian dalam keributan sipil atau kerusuhan apapun.
5. Luka yang ditimbulkan sendiri, paparan diri yang tidak perlu terhadap bahaya kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia, bunuh diri atau percobaan bunuh diri
6. Olahraga / Aktivitas Berbahaya
7. Terbang atau mengambil bagian dalam kegiatan udara lainnya kecuali jika bepergian dengan pesawat udara sebagai penumpang dan bukan sebagai awak udara atau untuk tujuan perdagangan atau operasi teknis di dalam atau di atas pesawat terbang.
8. Setiap tindakan yang melanggar hukum atau proses pidana dari siapa pun yang menjadi sandaran rencana liburan, selain kehadiran di bawah panggilan pengadilan sebagai saksi di pengadilan.
9. Risiko apa pun yang ditimbulkan dari mabuk alkohol atau menderita kegilaan
10. Segala resiko yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba, Narkotika
11. Kehamilan atau persalinan, dan cedera atau cedera serius atau penyakit yang berhubungan dengan kehamilan atau persalinan
12. Setiap pengobatan atau klaim yang berkaitan dengan AIDS atau Cedera, Cedera Serius atau Penyakit yang dimulai dengan adanya tes HIV positif sero-positif, dan penyakit terkait
13. Setiap perawatan atau klaim yang secara medis tidak diperlukan bagi Tertanggung
14. Gangguan mental dan saraf, termasuk namun tidak terbatas pada kegilaan.
15. Segala jenis perawatan gigi kecuali karena kecelakaan
16. Bedah Lasik
17. Rest cures atau perawatan sanitaria termasuk perawatan untuk tujuan penyembuhan seperti kelelahan mental atau fisik; penyakit-penyakit umum;
18. Wabah Penyakit, Epidemi, Pandemi (kecuali Covid-19)
19. Klaim yang timbul dari cedera atau cacat lahir, kondisi keturunan atau penyakit bawaan atau anomali.
20. Bedah kosmetik atau pembedahan perbaikan, pengangkatan lemak atau kelebihan jaringan tubuh lainnya dan segala akibat dari perawatan medis tersebut, penurunan berat badan atau masalah berat badan / gangguan makan
21. Radiasi pengion atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses atau fisi atau dari bahan senjata nuklir.
22. Rawat inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit / Klinik DTP / Puskesmas DTP
2. Proses Pembayaran
Pembayaran premi dilakukan satu kali bayar langsung lunas. Bila periode perlindungan polis anggota sudah hampir kedaluwarsa tapi anggota masih ingin memperpanjang, maka anggota harus mengkonfirmasi proses renewal (pembaharuan) dan membayar premi untuk periode perlindungan polis yang baru paling lambat dua hari sebelum masa aktif periode polis lama berakhir.
Berikut ini adalah metode pembayaran yang tersedia untuk membayar Pedulicare Anti Corona:
2.1. Kartu Kredit
Jika anggota mendaftarkan dan membayar dengan kartu kredit, maka untuk proses renewal anggota hanya perlu mengkonfirmasi proses tersebut dengan menghubungi Layanan Pelanggan (Customer Service) Pedulisehat.id, dan premi akan langsung ditagihkan kepada nomor kartu kredit untuk perpanjangan perlindungan polis anggota tersebut. Biaya Saluran Pembayaran (Payment Gateway Fee) akan dikenakan juga per transaksi.
2.2. Metode Pembayaran Lainnya
Metode pembayaran lain yang tersedia untuk membayar premi adalah:
1. BCA Virtual Account
2. GO-PAY
3. OVO
4. Sinarmas Virtual Account
5. BNI Virtual Account
6. Mandiri Virtual Account
7. Alfagroup
8. Permata Virtual Account
9. LinkAja
10. Danamon Virtual Account
11. Danamon Online Banking
12. DANA
13. Maybank Virtual Account
14. Shopee Pay App
15. Shopee Pay QR
Jika anggota mendaftarkan dan membayar dengan salah satu dari metode diatas, maka untuk proses renewal anggota hanya perlu mengkonfirmasi proses tersebut dengan menghubungi Layanan Pelanggan (Customer Service) Pedulisehat.id dan melakukan pembayaran premi lanjutan paling lambat dua hari sebelum masa perlindungan polis berakhir.
Biaya Saluran Pembayaran (Payment Gateway Fee) akan dikenakan juga per transaksi.
3. Pengajuan Klaim
Setelah kecelakaan asuransi, silakan lihat proses berikut untuk mengajukan klaim:
1. Hubungi telepon atau email layanan pelanggan (Customer Service) Asuransi Sinar Mas (ASM) untuk melaporkan kasus tersebut.
Nomor telepon (021) 2356 7888 (24 jam) atau email ke cs_simassehat@sinarmas.co.id
2. Kumpulkan semua informasi klaim sesuai dengan panduan layanan pelanggan.
3. Menyerahkan materi klaim ke Asuransi Sinar Mas untuk direview.
4. Setelah peninjauan selesai, perusahaan asuransi akan menyelesaikan klaim tersebut.
3.1. Dokumen untuk Pengajuan Klaim Manfaat Tunai Harian
1. Formulir Klaim Asli dan ditandatangani
2. Salinan Sertifikat Polis
3. Fotokopi KTP
4. Salinan tagihan rumah sakit (detail), resep obat.
5. Salinan Resume Medis
6. Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Penanggung
7. Tes Laboratorium yang mengkonfirmasi hasil positif dari diagnosis covid-19 (hanya untuk pengajuan klaim covid-19)
3.2. Dokumen untuk Pengajuan Klaim Santunan Meninggal Dunia Akibat Covid-19
1. Formulir Klaim Asli dan ditandatangani
2. Salinan Sertifikat Polis
3. Fotokopi KTP
4. Salinan Surat Izin Mengemudi (untuk risiko bersepeda motor)
5. Salinan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit (jika kematian terjadi di rumah sakit)
6. Salinan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit (jika kematian terjadi di rumah sakit)
7. Salin Visum et Repertum (jika kematian diduga tidak normal)
8. Salinan Surat Pernyataan dari dokter yang merawat yang menjelaskan cacat fisik yang diderita oleh Tertanggung. (Berlaku hanya untuk Klaim Cacat Tidak Disengaja)
9. Salinan Laporan Pernyataan yang dikeluarkan oleh polisi setempat (jika kejadian tidak disengaja ditangani dan di bawah otoritas polisi setempat)
10. Salinan Bukti Ahli waris yang sah
Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Penanggung